Cara Membuat PT Cepat 100% Online

Membuat PT merupakan salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk memperkuat dan mengesahkan bisnis yang dimiliki di hadapan hukum. Kini, pembuatan PT sudah dipermudah dengan layanan online, sehingga para pemilik usaha dapat mendapatkan legalitas secara cepat dan praktis.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyediakan Administrasi Hukum Umum (AHU) online yang dapat menunjang proses pendirian perusahaan dan pemesanan nama. Pembuatan PT secara online terbilang mudah dan cepat karena hanya memerlukan waktu sekitar 10 menit.

Namun, masih banyak pemilik bisnis yang belum tahu bagaimana cara membuat PT secara online secara cepat dan praktis. Kami akan memberikan beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk membuat PT online dengan mudah.

Pengertian PT

PT atau Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang didirikan berdasarkan peraturan yang tertuang pada UU Nomor 40 Tahun 2007. PT berdiri atas modal yang terkumpul dari berbagai saham yang membuat PT dapat dimiliki oleh beberapa orang sekaligus.

Dalam pendirian usaha berbentuk Perseroan Terbatas, diwajibkan melibatkan minimal 2 orang yang masing-masing memiliki bagian saham, baik itu WNI maupun WNA. Pengurusan PT dilakukan oleh direksi yang dipilih oleh RUPS, sementara pemegang saham tidak diberikan hak untuk mengelola pengurusan PT.

Pendirian PT biasanya harus dibuat di notaris untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar berstatus sebagai badan hukum. Tapi kini, pendirian PT dapat dilakukan secara online.

Cara Pembuatan PT secara Online

Bisnis atau usaha yang berbentuk PT memiliki kesempatan yang besar dalam mendapatkan lebih banyak modal. Untuk itu, kami akan langkah pembuatan PT secara online dengan cepat:

Persiapan Pendirian PT

Terdapat beberapa hal yang harus disiapkan sebelum mendirikan PT atau Perseroan Terbuka, antara lain:

Penamaan PT

Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2011 tentang Tata Langkah Mengajukan dan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas telah mengatur mengenai penamaan PT. Nama PT minimal terdiri dari tiga suku kata, tidak boleh menggunakan nama yang telah digunakan PT lain, tidak menggunakan nama yang memiliki kemiripan dengan lembaga yang sudah ada, dan tidak boleh menggunakan serapan kata asing.

Untuk mendapatkan nama PT, kamu bisa membuka website Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Setelah masuk ke halam tersebut, klik opsi “Pesan Nama PT Baru”. Isi nama perusahaan yang diinginkan, apabila nama perusahaan telah memenuhi syarat, secara otomatis akan muncul barcode yang dapat langsung dicetak.

Tempat dan Kedudukan PT

Tak hanya nama, tempat dan kedudukan PT juga harus diperhatikan. Alamat PT harus sesuai dengan kedudukan hukum di kota atau kabupaten setempat. Misalnya, kedudukan PT didaftarkan di Jakarta, makala alamat PT harus berada di Jakarta juga.

Maksud dan Tujuan PT

Maksud dan tujuan dari pendirian PT juga harus disiapkan, hal ini menjelaskan kegiatan apa saja yang dilakukan oleh PT. Berikut beberapa catatan penting yang harus diperhatikan terkait maksud dan tujuan:

  • PT harus menjalankan bidang usaha yang tidak dilarang oleh aturan
  • Bidang usaha yang dijalankan harus tertulis secara eksplisit di dalam akta pendirian PT
  • Bidang usaha atau bisnis harus memiliki izin usaha yang sesuai dan legal

Modal PT

Sesuai dengan UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, modal dasar untuk mendirikan PT adalah Rp50 juta dengan 25% dari modal dasar yang harus disetor.

Pengurus PT

Pengurus PT terdiri dari Direktur dan Komisaris yang harus ditentukan sebelum mendirikan PT. Apabila terdapat lebih dari satu orang Direktur, maka salah satunya harus ditunjuk menjadi Direktur Utama, begitu pula dengan Komisaris.

Pembuatan Akta PT

Setelah seluruh persiapan telah lengkap, langkah selanjutnya adalah membuat akta pendirian PT. Di dalam akta tersebut akan tertulis nama, alamat, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, struktur modal, dan pengurus PT (Direktur dan Komisaris)

Pembuatan akta tidak harus dengan Notaris yang berada di lokasi sama dengan kedudukan PT, seluruh Notaris berwenang dalam pembuatan akta pendirian PT, selama memiliki SK pengangkatan, disumpah, dan terdaftar pada Kemenkumham.

Akta pendirian PT harus ditandatangani oleh seluruh pihak yang menjadi pendiri. Namun, apabila ada pihak yang tidak dapat hadir, maka penandatanganan dapat dikuasakan melalui surat kuasa.

Pengesahan PT

Akta yang telah dibuat akan diajukan oleh notaris untuk disahkan sebagai badan hukum yang akan dikirimkan kepada Menteri Hukum dan HAM, dengan memasukkan data ke AHU secara online.

Setelah akta disahkan, Menteri akan mengeluarkan SK dan PT sudah resmi menjadi badan hukum yang diakui negara. Untuk mengetahui apakah PT sudah terdaftar atau belum, kamu bisa mengakses website resmi AHU melalui link https://ahu.go.id/pencarian/profil-pt.

Rekomendasi Jasa Pembuatan PT secara Online

Pembuatan PT secara online dapat dilakukan sendiri atau menggunakan jasa pembuatan PT, berikut kami berikan beberapa rekomendasi jasa PT yang dapat membantu mendirikan perusahaan PT.

Izin Kilat

Izin Kilat merupakan platform hukum berbasis digital untuk melayani kebutuhan bisnis startup atau UMKM dalam pembuatan PT, pendirian PT, Virtual Office dan perizinan lainnya dengan biaya yang terjangkau dan proses cepat.

Izin Kilat juga dapat membantu pemilik usaha usaha untuk melakukan pengecekan nama PT atau CV, dengan database yang terhubung langsung ke Administrasi Hukum di Kemenkumham. Tak hanya itu, Izin Kilat dapat membantu membuat nama perusahan dengan fitur PT Generator.

Sah!

Sah! merupakan platform layanan hukum yang bertujuan untuk menjadikan proses legalitas menjadi mudah dan terjangkau bagi para pelaku usaha.

Sah! menyediakan berbagai layanan yang dapat memudahkan klien dalam urusan bisnis dan memberikan perlindungan usaha, seperti Pendirian Badan Usaha, Jasa Pengurusan Izin Usaha, Layanan Pendaftaran Merek, dan Layanan Sertifikasi.

Sah! dilengkapi dengan fitur Cek KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang memudahkan pengguna untuk mencari kode klasifikasi resmi jenis bidang usaha yang dijalankan.

Izinin.id

Izinin.id adalah platform jasa yang bergerak di bidang pengurusan legalitas perusahaan, seperti jasa pembuatan Perseroan Terbatas, jasa pendirian CV, firma, yayasan, konsultan pajak badan usaha dan berbagai perizinan lain yang diperlukan untuk membuat bisnis menjadi badan hukum yang sah.

Izinin.id menghadirkan jasa pendirian PT dengan proses yang cepat, praktis, dan komunikatif, sehingga pebisnis start up dan UMKM dapat menjalankan bisnis dengan mudah. Platform ini juga menghadirkan layanan bebas konsultasi 24 jam, serta proses penyiapan dokumen yang dapat dikirim via online.

Legal Satu

Sebagai perusahaan yang berfokus pada layanan legalitas dan perizinan, Legal Satu bertujuan untuk membantu perusahaan dan pemilik bisnis mencapai kepatuhan hukum yang diperlukan dalam menjalankan bisnis.

Legal Satu menyediakan layanan jasa pendirian PT yang membantu memudahkan pelanggan dalam mengurus pendirian PT, mulai dari penyusunan akta pendirian hingga pembentukan struktur perusahaan.

Legalyn

Legalyn merupakan layanan pengurusan legalitas (Legal Business Service) untuk membantu pendirian PT, CV, penyedia Virtual Office, dan membantu investor asing dalam mendirikan perusahaan di Indonesia.

Sebagai layanan pengurusan legalitas, Legalyn dapat mendirikan perusahaan dalam bentuk PT, CV, Yayasan, PT Perorangan, dan PMA. Melalui layanan ini, pemilik usaha dapat dibantu untuk membuat brand logo premium yang dibuat berdasarkan filosofi bidang perusahaan.

Kesimpulan

Membuat PT terkadang memerlukan waktu yang lama dan sulit. Namun dengan berkembangnya teknologi, pembuatan PT tidak perlu memakan waktu yang lama, karena dapat dilakukan secara online. Beberapa langkah di atas, dapat menjadi panduan untuk kamu atau pemilik usaha yang ingin mendirikan PT secara online.

Klik di sini, untuk mengetahui daftar pembuat PT online.

Leave a Comment